Kamis, 30 Juni 2011

Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Dengan demikian maka penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh final) ini tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunan dengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (pasal 17 UU PPh). Namun atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut juga bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan.
Dari penjelasan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:
  • Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
  • Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.
  • Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan
 Pertimbangan penerapan PPh Final:
  • Penyederhanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha
  • memberikan kemudahan serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.

Perbedaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan Tidak Final
No.Pajak Penghasilan Tidak FinalPajak Penghasilan Final
1.Pajak Penghasilan dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto – biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilanPajak Penghasilan dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk memperoleh, managih dan memelihara penghasilan
2.Dikenakan tarif umum progressif (Pasal 17 UU PPh)Dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau KepMen.
3.Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT TahunanJumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan
4biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan brutobiaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
5Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tidak membayar Pajak Penghasilan bahkan kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga ke 5 (lima) tahun pajak berikutnya.Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tetap membayar Pajak Penghasilan karena pengenaan pajak dikenakan pada penghasilan bruto dan bukan penghasilan netto.
Beberapa kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
  2. Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan
  3. Penghasilan dari hadiah atas undian
  4. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
  5. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan.
  6. Penghasilan atas bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan dibursa efek
  7. Penghasilan atas jasa konstruksi
  8. Penghasilan atas perusahaan pelayaran dalam negeri
  9. Penghasilan atas perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri.
  10. Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
  11. Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
  12. Penghasilan atas penjualan hasil produksi pertamina
  13. Penghasilan atas bunga simpanan anggota koperasi
  14. Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
  15. Penghasilan atas diskonto surat perbendaharaan negara
  16. Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
  17. Penghasilan atas deviden yang diterima oleh Orang Pribadi dalam negeri.
  • Kantor Akunting PublikJasa pembukuan profesional
  • Jasa Pembukuan Profesional
  • Jasa Konsultasi Akunting Profesional
  • Internal Audit
  • Jasa Audit Keuangan
  • Jasa Pengadaan Software Akunting Profesional
  • Jasa Akuntan Publik
  • Dan Banyak Lagi . . . . . . . . Tinggal Hubungi Kami Dan Kami Akan Menyelesaikan Semuanya Dengan Profesional.
 
 
 
     
  Jual aneka software akunting untuk berbagai keperluanJASA LAYANAN KAMI:

A, JASA PEMBUKUAN

Benar Biaya Pembukuan, dengan paket mulai Rp.1.500.000,- per bulan.

Kami hadir karena kebutuhan anda yang membutuhkan jasa seperti kami ini.

Mungkin Perusahaan anda:

1.Belum melaksanakan pembukuan
(akunting)

2.Petugas Akunting dengan tiba-
tiba resign, atau mungkin kemam-
puan staff anda yang kurang se-
hingga pekerjaan pembukuan men-
jadi terbengkalai

3.Belum didukung adanya software/
program akuntansi yang memadai

B. JASA AUDIT KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Disamping pembukuan, kami juga memberikan layanan AUDIT RESMI dari KANTOR AKUNTAN PUBLIK yang merupakan Asociate atau rekanan kami.

C. JASA PERPAJAKAN & PEMBUATAN PROPOSAL PINJAMAN BANK

Kami juga membantu anda dalam PENYUSUNAN PROPOSAL untuk pinjaman ke Bank. Disamping itu juga membantu PENGHITUNGAN & PELAPORAN PAJAK. Baik bulanan maupun tahunan.

Jasa kami di atas diberikan biaya yang relatif terjangkau dan sangat negosiasi, demi kepuasan Client kami.
Kantor Akuntan Publik (KAP) »
 
     
     
   
     
   
 
  Google Page Rank   Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net  Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Planets mypagerank.net Add to Wink Add to Simpy Add to Spurl Add to FurlAdd to Reddit Add to TechnoratiAdd to Digg Add to YahooMyWebAdd to del.icio.us
 
     
  TAGS : Jasa Pembukuan, software accounting, program akunting, sistem akuntansi, Kantor Akuntan Publik (KAP), Internal Audit, Audit, Auditing, Pemeriksaan, Jasa Audit, Jasa Akuntan Publik, Audit, Urus Perpajakan, Kantor Akuntan
Sistem Informasi Akuntansi dan
Pengolahan Data Transaksi
1. Sistem Pengolahan Transaksi
2. Siklus Pengolahan Transaski
3. Mengolah Data Transaksi
4. Sistem Informasi Akuntansi
5. Siklus Transaksi Secara Umum
6. Siklus Penerimaan
7. Siklus Pengeluaran
8. Siklus Konversi (Produksi)
9. Siklus Akuntansi Keuangan

Sistem Pengolahan Transaksi
Sistem pengolahan transaksi memproses data yang berasal dari
operasi internal perusahaan dan dari luar perusahaan menjadi informasi
yang berguna bagi manajemen ditingkat operasional
Jenis
Keputusan Tidak Terstruktur Semi Terstruktur Terstruktur
Ativitas
Manajemen
Perencanaan
Strategis
Pengendalian
Operasional
SPK
SIM
SPT
SIE
Sistem pengolah transaksi bila terpisah dengan SIM diantara sistem lainnya

Siklus Pengolahan Transaksi
Siklus pengolahan transaksi merupakan prosedur atau urut-urutan
aktivitas operasional yang berdasarkan suatu transaksi
Transaksi untuk setiap siklus pengolahan memilki beberapa
pemasukan (input), pengolahan (processing), penyimpanan (storage)
dan informasi (output) yang sama

Siklus Pengolahan Transaksi
Siklus pengolahan transaksi merupakan prosedur atau urut-urutan
aktivitas operasional yang berdasarkan suatu transaksi
Transaksi untuk setiap siklus pengolahan memilki beberapa
pemasukan (input), pengolahan (processing), penyimpanan (storage)
dan informasi (output) yang sama